BUMG USAHA SEJAHTERA

INFORMASI BUMG
Nama BUMG : BUMG USAHA SEJAHTERA
Tanggal Pendirian : 2020-02-14
Qanun Gampong : Qanun Gampong kuala tripa Nomor 06 Tahun 2024
Dasar Hukum :
Status Berbadan Hukum : Sudah Berbadan Hukum
SK Kemenkumham : AHU-14861.AH.01.33.TAHUN 2025
Jenis : BUMG Bersama LKD
Kategori : Berkembang
Potensi Usaha : usaha ini dibidang perkebunan sawit dengan jumlah hektar -+ 3,5 hektar
Visi : berfokus pada kemandirian ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan potensi desa yang produktif dan berkelanjutan
Misi : Pemberdayaan Ekonomi Lokal:
Mengelola potensi desa (seperti air isi ulang, perikanan, atau perkebunan) menjadi unit usaha produktif.
Peningkatan Pendapatan Asli Gampong (PAG): Membangun unit usaha perdagangan barang dan jasa yang berkontribusi langsung pada kas gampong.

Pemberdayaan Masyarakat:
Membuka peluang kerja, membantu kelompok usaha perempuan, dan mendukung ekonomi kelompok fakir miskin/anak yatim.

Pemanfaatan Potensi: Mengoptimalkan aset gampong yang belum terkelola.
Alamat : Desa Kuala Tripa kecamatan tripa makmur Kabupaten nagan raya



MODAL ASET

No. Tanggal Jenis Nominal Keterangan
1 14-02-2020 Modal Awal Rp. 217.000.000


STRUKTUR ORGANISASI

No. Foto Informasi Pejabat Jabatan
1
Nama
Pendidikan Terakhir
Pekerjaan
: Abdul Aziz
: D1
: -
Direktur
2
Nama
Pendidikan Terakhir
Pekerjaan
: Muhammad Nasir
: D1
: -
Penasehat / Kepala Desa
3
Nama
Pendidikan Terakhir
Pekerjaan
: Salman Manaf
:
: -
Bendahara
4
Nama
Pendidikan Terakhir
Pekerjaan
: M Nasir
:
: -
Manager Unit Usaha
5
Nama
Pendidikan Terakhir
Pekerjaan
: Khaidir
:
: -
Pengawas


DOKUMEN

No. Nama Tahun Kategori Dokumen File
1 qanun pendirian bumg 2024 Qanun  Download
2 peraturan keuchik 2024 Peraturan Keuchik Dokumen tidak tersedia
3 sk pengurus bumg 2022 SK Pengurus  Download
4 ad art 2024 AD/ART  Download
5 npwp pengurus 2024 NPWP  Download
6 proker 2024 Rencana Kerja  Download
7 AHU 2025 NPWP Dokumen tidak tersedia


JENIS USAHA

No. Jenis Usaha Keterangan Usaha
Foto Usaha
1 Perkebunan berfokus pada kemandirian ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan potensi desa yang produktif dan berkelanjutan Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mengelola potensi desa (seperti air isi ulang, perikanan, atau perkebunan) menjadi unit usaha produktif. Peningkatan Pendapatan Asli Gampong (PAG): Membangun unit usaha perdagangan barang dan jasa yang berkontribusi langsung pada kas gampong. Pemberdayaan Masyarakat: Membuka peluang kerja, membantu kelompok usaha perempuan, dan mendukung ekonomi kelompok fakir miskin/anak yatim. Pemanfaatan Potensi: Mengoptimalkan aset gampong yang belum terkelola.
Lihat Foto Usaha


Kuala Tripa

Alamat
Jl. Tgk. Cot Plieng No.48 Kota Baru Banda Aceh 23125
Phone
Telp. 082246419042
Email
[email protected]
Website
kualatripa.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

25.239